Evaluasi Kinerja Guru
dan PBM
Menurut Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009, evaluasi kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan
tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
Pelaksanaan tugas
utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan
pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang
dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Evaluasi Kinerja Guru
memiliki 2 fungsi utama
•
Untuk
menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang
diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
•
Untuk
menghitung angka keberhasilan yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran,
pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut.
Kriteria Evaluasi
Kinerja Guru
Yang menjadi kriteria
penilaian kinerja guru adalah kompetensi guru. Berdasarkan UU Sisdiknas
Nomor 14 pasal 10 tentang guru dan dosen, disebutkan bahwa kompetensi guru
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional
dan kompetensi sosial
•
Kompetensi
pedagogik adalah kemampuan mengolah pembelajaran peserta didik yang meliputi
pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
•
Kompetensi
kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
•
Kompetensi
profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar
kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
•
Kompetensi
sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Evaluasi Proses
Belajar Mengajar
Penilaian
proses belajar-mengajar bertujuan agak berbeda dengan penilaian hasil belajar .
Apabila penilaian hasil belajar lebih ditekankan pada derajat penguasaan tujuan
(Instruksional) oleh para siswa, maka tujuan penilaian proses belajar mengajar lebih ditekankan pada
perbaikan dan pengoptimalan kegiatan belajar mengajar itu sendiri, terutama
efisiensi, keefektifan, dan produktivitasnya. Beberapa di antaranya adalah:
efisiensi dan keefektifan pencapaian tujuan instruksional, keefektifan dan
relevansi bahan pengajaran, produktivitas kegiatan belajar mengajar,
keefektifan sumber dan sarana pengajaran, keefektifan penilaian hasil dan
proses belajar.
Kriteria Penilaian
Proses Belajar Mengajar
•
Konsistensi
kegiatan belajar mengajar dengan kurikulum
•
Keterlaksanaannya
oleh guru
•
Keterlaksanaannya
oleh siswa
•
Motivasi
belajar siswa
•
Keefektifan
para siswa dalam kegiatan belajar
•
Interaksi
guru dengan siswa
•
Kemampuan
atau keterampilan guru mengajar
•
Kualitas
hasil belajar yang dicapai oleh siswa
No comments:
Post a Comment