Monday, November 7, 2016

Rangkuman Evaluasi Kinerja Guru dan PBM

Evaluasi Kinerja Guru dan PBM
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, evaluasi kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Evaluasi Kinerja Guru memiliki 2 fungsi utama
      Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
      Untuk menghitung angka keberhasilan yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut.
Kriteria Evaluasi Kinerja Guru
Yang menjadi kriteria penilaian kinerja guru adalah kompetensi guru. Berdasarkan UU Sisdiknas Nomor 14 pasal 10 tentang guru dan dosen, disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial
      Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengolah pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
      Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
      Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
      Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Evaluasi Proses Belajar Mengajar
Penilaian proses belajar-mengajar bertujuan agak berbeda dengan penilaian hasil belajar . Apabila penilaian hasil belajar lebih ditekankan pada derajat penguasaan tujuan (Instruksional) oleh para siswa, maka tujuan penilaian  proses belajar mengajar lebih ditekankan pada perbaikan dan pengoptimalan kegiatan belajar mengajar itu sendiri, terutama efisiensi, keefektifan, dan produktivitasnya. Beberapa di antaranya adalah: efisiensi dan keefektifan pencapaian tujuan instruksional, keefektifan dan relevansi bahan pengajaran, produktivitas kegiatan belajar mengajar, keefektifan sumber dan sarana pengajaran, keefektifan penilaian hasil dan proses belajar.

Kriteria Penilaian Proses Belajar Mengajar
      Konsistensi kegiatan belajar mengajar dengan kurikulum
      Keterlaksanaannya oleh guru
      Keterlaksanaannya oleh siswa
      Motivasi belajar siswa
      Keefektifan para siswa dalam kegiatan belajar
      Interaksi guru dengan siswa
      Kemampuan atau keterampilan guru mengajar
      Kualitas hasil belajar yang dicapai oleh siswa


No comments:

Post a Comment