Monday, November 7, 2016

Evaluasi Kinerja Guru dan PBM

I.      PENDAHULUAN

Evaluasi merupakan terjemahan bahasa Inggris evaluation yang identik dengan penilaian. Istilah lain yang mempunyai makna hampir sama dengan evaluasi adalah assessment dan measurement (pengukuran). Membahas evaluasi tidak akan terlepas dari pengukuran dan penilaian. Evaluasi diartikan sebagai proses menetapkan pertimbangan nilai berdasarkan pada peristiwa tentang suatu program atau produk. Kata kunci dari pengertian evaluasi adalah proses, pertimbangan dan nilai. Jadi evaluasi merupakan suatu proses yang dilakukan terhadap suatu kegiatan.
Secara umum evaluasi diartikan sebagai penilaian terhadap suatu perencanaan yang telah dilakukan oleh suatu organisasi yang bisa dilakukan pada pertengahan bulan, akhir bulan atau pertengahan tahun atau akhir tahun. Evaluasi kinerja guru adalah evaluasi yang dilakukan kepada semua guru yang ada di dalam suatu organisasi pendidikan pada tahap akhir setelah melalui tahap-tahap penelitian, perencanaan dan penggiatan.
Evaluasi guru sangat bermanfaat untuk menilai keberhasilan guru dalam melaksanakan pekerjaannya, di antaranya antara lain keberhasilan guru dalam merencanakan rancangan pembelajaran, dalam melakukan pengelolaan pembelajaran, dalam membina hubungan dengan siswa, dan dalam melakukan penilaian. Penilaian kinerja guru juga bermanfaat untuk meninjau kemampuan yang ada dan menentukan bentuk pembinaan yang dibutuhkan guna meningkatkan kinerja yang ada.





II.    PEMBAHASAN

I.      Evaluasi Kinerja Guru
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, evaluasi kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem evaluasi kinerja guru adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
II.    Fungsi dan tujuan Evaluasi Kinerja Guru
Secara umum, evaluasi kinerja guru memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut:
a.    Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
b.    Untuk menghitung angka keberhasilan yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.

Di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Bab VI tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pasal 28 dijelaskan bahwa seorang guru harus memiliki sedikitnya empat kompetensi dasar yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi.[1]
Secara singkat keempat kompetensi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengolah pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil bel ajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.[2]
Dengan demikian seorang guru pada dasarnya memiliki tugas yang sangat banyak, baik tugas yang berkaitan dengan dinas maupun tugas di luar dinas, yaitu dalam bentuk pengabdian, yang mana tugas tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis yakni tugas dalam bidang profesi, tugas kemanusiaan dan tugas dalam bidang kemasyarakatan.
Dalam bidang kemanusiaan, seorang guru harus menjadi orang tua kedua, guru harus mampu menarik simpati sehingga menjadi idola para siswanya. Pelajaran apa pun yang diberikan hendaknya dapat menjadi motivasi bagi siswanya dalam belajar. Apabila seorang guru dalam berpenampilan saja sudah tidak menarik maka kegagalan pertama adalah ia tidak akan dapat menanamkan benih pengajarannya itu kepada para siswanya. Para siswa yang menghadapi guru yang tidak menarik, maka mereka tidak dapat menerima pelajaran dengan maksimal.[3]
Tugas guru sebagai profesi, meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan para siswa. Tugas guru dalam kemasyarakatan yaitu untuk mencerdaskan dan mengajar masyarakat untuk menjadi warga negara yang bermoral pancasila serta mencerdaskan bangsa Indonesia.
Kinerja guru merupakan kemampuan yang dihasilkan oleh guru dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya yaitu mendidik, mengembangkan ilmu pengetahuan, menjadi orang tua kedua dari anak didik, mencerdaskan dan menciptakan anak didik yang berkualitas. Istilah kinerja guru menunjukkan pada suatu keadaan di mana guru-guru di suatu sekolah secara sungguh-sungguh melakukan hal-hal yang terkait dengan tugas mendidik dan mengajar di sekolah. Kesungguhan kerja yang dimaksud terlihat dengan jelas dalam usaha merencanakan program mengajarnya dengan baik, teratur, disiplin masuk kelas untuk menyajikan materi pengajaran dan membimbing kegiatan belajar siswa, mengevaluasi hasil belajar siswa dengan tertib/teratur serta setia dan taat menjalankan atau menyelesaikan kegiatan sekolah lainnya tepat waktu.
Seiring dengan kemajuan informasi dan teknologi, saat ini terlihat jelas bahwa pihak pengelola pendidikan baik yang berada di tingkat pusat, daerah maupun pada level pelaksana di lapangan sedang terus melaksanakan berbagai upaya peningkatan kinerja guru. Tujuan utama peningkatan kinerja guru adalah untuk mewujudkan niat dan keinginan mencapai prestasi siswa yang berkualitas baik dalam rangka merealiasikan visi reformasi pendidikan, yaitu pendidikan harus menghasilkan manusia yang beriman, berakhlak mulia, cerdas serta manusia yang mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.[4]
Kegiatan peningkatan kinerja guru dapat dilaksanakan melalui dua pendekatan yaitu kegiatan internal sekolah dan kegiatan eksternal sekolah.
Kegiatan internal sekolah mencakup
a.    Supervisi yang dilakukan oleh kepala sekolah dan para pengawas dari kantor Dinas Pendidikan setempat untuk meningkatkan kualitas guru.
b.    Program Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang direncanakan dan dilaksanakan secara teratur, terus-menerus dan berkelanjutan.
c.    Kepala sekolah melakukan kegiatan pengawasan yang berencana, efektif dan berkesinambungan.
d.    Kepala sekolah dapat memotivasi dan memberikan kesempatan kepada guru-guru untuk mengikuti kegiatan seminar atau lokakarya dan penataran dalam bidang yang terkait dengan keahlian guru yang bersangkutan dengan cara mendatangkan para ahli yang relevan.[5]
Sedangkan kegiatan eksternal sekolah dapat dilakukan di luar sekolah dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru dalam mengajar. Hal ini dapat dilakukan dengan mengikuti kegiatan penataran dan pelatihan yang direncanakan secara baik, dilaksanakan di tingkat kabupaten atau kota, propinsi dan tingkat nasional untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mengajar guru.

III.   Kriteria Evaluasi Kinerja Guru
Yang menjadi kriteria penilaian kinerja guru adalah kompetensi guru. Berdasarkan UU Sisdiknas Nomor 14 pasal 10 tentang guru dan dosen, disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.[6]
1.    Kompetensi Pedagogik
Kompetensi ini meliputi pemahaman terhadap peserta didik, peencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:[7]
-       Pemahaman wawasan/landasan kependidikan
-       Pemahaman terhadap peserta didik
-       Pengembangan kurikulum / silabus
-       Perancangan pembelajaran
-       Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
-       Pemanfaatan teknologi pembelajaran
-       Evaluasi hasil belajar
-       Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

2.    Kompetensi Kepribadian
Dalam standar nasional pendidikan, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Kompetensi kepribadian ini memiliki peran dan fungsi yang sangat besar pengaruhnya terhadap pertumbuhan dan perkembangan pribadi para peserta didik. Kompetensi kepribadian ini memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam membentuk kepribadian anak, guna menyiapakan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM).[8]

3.    Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua / wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang kurangnya memiliki kompetensi untuk:[9]
-       Berkomunikasi secara lisan dan informasi secara fungsional
-       Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
-       Bergaul efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua / wali peserta didik
-       Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar


4.    Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi, pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan. Adapun ruang lingkup kompetensi profesional sebagai berikut:[10]
-       Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofis, psikologis, sosiologis, dan sebagainya.
-       Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik.
-       Mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggungjawabnya.
-       Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi.
-       Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan.
-       Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran.
-       Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik.











IV.  Contoh Format Evaluasi Kinerja Guru


FORMAT EVALUASI KINERJA GURU

Nama Sekolah                                        : ……………………………………………………………..
Nama Guru                                              : ............................................................................................
Mengajar Kelas                                      : ............................................................................................
Mata Pelajaran                                       : ............................................................................................
Hari/Tanggal Supervisi                         : ............................................................................................
Jam Ke                                                     : ............................................................................................

ASPEK YANG DINILAI DAN CARA PENILAIAN
BOBOT
NILAI
KETERANGAN
Jumlah
S1
S2
A.     Kompetensi Pedagogik





a.     Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
2
20



b.     Menguasai teori belajar dan prinsip–prinsip pembelajaran yang mendidik.
2



c.     Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
2



d.     Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
2



e.     Memanfaatkan teknolgi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
2



f.      Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
2



g.     Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
2



h.     Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
2



i.      Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
2



j.      Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2





Jumlah =



B.    Kompetensi Kepribadian





a.     Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional indonesia.
2
10



b.     Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia , dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
2



c.     Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
2



d.     Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.

2



e.     Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
2





Jumlah =



C.    Kompetensi Sosial





a.     Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
4
10



b.     Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
4



c.     Beradaptasi di tempat tugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
               
2





Jumlah =



D.    Kompetensi Profesional





a.     Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
2
10



b.     Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
2



c.     Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
2



d.     Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
2



e.     Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
2





Jumlah =




Jumlah Nilai Riel
Jumlah Nilai Ideal
 
Kategori Penilaian: 90 s/d 100             = Sangat Baik Sekali
                              80 s/d 89    = Baik Sekali
                              60 s/d 79    = Baik
                              50 s/d 69    = Cukup
                              40 s/d 49    = Kurang
                              <40             = Kurang Sekali
 
 


Penilaian =                                  x 100

Hasil Penilaian = .................... x 100 = ............

Komentar / Saran ..........................................................................................................................................................................................
                                ...........................................................................................................................................................................................



                                                                                                                                               Manado, ...............................
                                      Mengetahui,
                                  Kepala Sekolah,                          Wakil Kepala Sekolah,                               Guru,




                         ................................................             ................................................          ...............................................
                         NIP. ........................................            NIP. ........................................         NIP. .......................................

Catatan:
........................................................................................................................................................................................................................
........................................................................................................................................................................................................................
........................................................................................................................................................................................................................

















V.   Evaluasi Proses Belajar Mengajar
Penilaian proses belajar-mengajar bertujuan agak berbeda dengan penilaian hasil belajar . Apabila penilaian hasil belajar lebih ditekankan pada derajat penguasaan tujuan (Instruksional) oleh para siswa, maka tujuan penilaian  proses belajar mengajar lebih ditekankan pada perbaikan dan pengoptimalan kegiatan belajar mengajar itu sendiri, terutama efisiensi, keefektifan, dan produktivitasnya. Beberapa di antaranya adalah: efisiensi dan keefektifan pencapaian tujuan instruksional, keefektifan dan relevansi bahan pengajaran, produktivitas kegiatan belajar mengajar, keefektifan sumber dan sarana pengajaran, keefektifan penilaian hasil dan proses belajar.
Sejalan dengan tujuan tersebut, dimensi penilaian proses belajar-mengajar berkenaan dengan komponen-komponen yang membentuk proses belajar mengajar dan keterkaitan atau hubungan diantara komponen-komponen tersebut. Komponen pengajaran sebagai dimensi penilaian proses belajar-mengajar setidak-tidaknya mencakup:[11]
1.    Tujuan pengajaran atau tujuan instruksional
Komponen tujuan instruksional meliputi aspek-aspek ruang lingkup tujuan, abilitas yang terkandung di dalamnya, rumusan tujuan, kesesuaian dengan kemampuan siswa, jumlah waktu yang tersedia untuk mencapainya, kesesuaiannya dengan kurikulum yang berlaku, keterlaksanaannya dalam pengajaran.
2.    Bahan pengajaran
Komponen Bahan pengajaran meliputi ruang lingkupnya, kesesuaian dengan tujuan, tingkat kesulitan bahan, kemudahan memperoleh dan mempelajarinya, daya gunanya bagi siswa, keterlaksanaan sesuai dengan waktu yang tersedia, sumber-sumber untuk mempelajarinya, cara mempelajarinya, kesinambungan bahan, relevansi bahan dengan kebutuhan siswa, prasyarat mempelajarinya.
3.    Kondisi siswa dan kegiatan belajarnya
Komponen siswa meliputi kemampuan prasyarat, minat dan perhatian, motivasi, sikap, cara belajar, kesulitan belajar, fasilitas belajar yang dimiliki, hubungan sosial dengan teman sekelas, masalah belajar yang dihadapi, karakteristik dan kepribadian, kebutuhan belajar, identitas siswa, dan keluarganya yang erat kaitannya dengan pendidikan di sekolah.
4.    Kondisi guru dan kegiatan mengajarnya
Komponen guru, yang meliputi penguasaan mata pelajaran, keterampilan mengajar, sikap keguruan, pengalaman mengajar, cara mengajar, cara menilai, kemauan mengembangkan profesinya, keterampilan berkomunikasi, kepribadian, kemauan dan kemampuan memberikan bantuan dan bimbingan kepada siswa, hubungan dengan siswa dan  rekan sejawatnya, penampilan dirinya, keterampilan lain yang diperlukan.
5.    Alat dan sumber belajar yang digunakan
Komponen alat dan sumber belajar yang meliputi jenis alat dan jumlahnya, daya guna, kemudahan pengadaannya, kelengkapannya, manfaatnya bagi siswa dan guru, cara menggunakannya.
6.    Teknik dan cara pelaksanaan penilaian
Komponen penilaian yang meliputi jenis alat penilaian yang digunakan, isi dan rumus pertanyaan, pemeriksaan dan interpretasinya, sistem penilaian yang digunakan, pelaksanaan penilaian, tindak lanjut hasil penilaian, pemanfaatan hasil penilaian, administrasi penilaian, tingkat kesulitan soal, validitas dan reliabilitas soal penilaian  (reliabilitas berkaitan dengan masalah kepercayaan), daya pembeda, frekuensi penilaian, dan perencanaan penilaian.




VI.  Kriteria Penilaian Proses Belajar Mengajar
Beberapa kriteria yang bisa digunakan dalam menilai proses belajar mengajar diantaranya:[12]
1.    Konsistensi kegiatan belajar mengajar dengan kurikulum
Dalam hal ini peran kurikulum sebagai acuan apa yang seharusnya dilaksanakan dalam proses belajar mengajar.
2.    Keterlaksanaannya oleh guru
Dalam hal ini adalah sejauh mana kegiatan dan program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan oleh guru dan tanpa mengalami kesulitan yang berarti. Dengan demikian apa yang direncanakan dapat dilaksanakan sebagaimana harusnya.
3.    Keterlaksanaannya oleh siswa
Dalam hal ini dinilai sejauh mana siswa melakukan kegiatan belajar sesuai dengan program yang telah ditentukan oleh guru tanpa mengalami hambatan dan kesulitan berarti.
4.    Motivasi belajar siswa
Keberhasilan proses belajar mengajar dapat dilihat dari motivasi belajar yang ditunjukkan oleh para siswa pada saat melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
5.    Keefektifan para siswa dalam kegiatan belajar
Penilaian proses belajar mengajar terutama adalah melihat sejauh mana keefektifan siswa dalam mengikuti proses belajar mengajar.
6.    Interaksi guru dengan siswa
Interaksi guru dengan siswa berkenaan dengan komunikasi atau hubungan timbal balik atau hubungan dua arah antara siswa dengan guru dan/ atau siswa dengan siswa dalam melakukan kegiatan belajar mengajar.
7.    Kemampuan atau keterampilan guru mengajar
Keterampilan atau kemampuan guru mengajar merupakan puncak keahlian guru yang profesional sebab merupakan semua kemampuan yang telah dimilikinya dalam hal bahan pengajaran, komunikasi dengan siswa, metode mengajar, dll.
8.    Kualitas hasil belajar yang dicapai oleh siswa
Salah satu keberhasilan proses belajar-mengajar dilihat dari hasil belajar yang dicapai oleh siswa.

VII. Contoh Format Evaluasi Kinerja Guru dan PBM

FORMAT PENILAIAN PROSES BELAJAR MENGAJAR

Nama Sekolah                                        : ……………………………………………………………..
Nama Guru                                              : ............................................................................................
Mengajar Kelas                                      : ............................................................................................
Mata Pelajaran                                       : ............................................................................................
Hari/Tanggal Supervisi                         : ............................................................................................
Jam Ke                                                     : ............................................................................................

ASPEK YANG DINILAI DAN CARA PENILAIAN
BOBOT
NILAI
KETERANGAN
Jumlah
S1
S2
A.     Perangkat Pembelajaran





a.     Memiliki Kalender Pendidikan.
2
20



b.     Menyusun Program Tahunan.
4



c.     Menyusun Program Semester.
4



d.     Membuat Silabus.
4



e.     Membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
6





Jumlah =



B.    KELENGKAPAN SKENARIO PEMBELAJARAN (RPP)





a.     Identitas Lengkap.
2
10



b.     Tercantum / Memuat SK, KD, Indikator dan Materi Pokok.
2



c.     Berisi Pengalaman Belajar / Langkah Mengajar, Sumber/Bahan/ Media Belajar.
2



d.     Ada Penilaian yang Terdiri Dari IKM, Bentuk Instrumen, dan Contoh Instrumen.
2



e.     Ada Kunci Jawaban dan Uraian Tugas Berikutnya.
2





Jumlah =



E.     KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR





I.      Pendahuluan / Motivasi





a.     Kegiatan Guru Memberikan Motivasi Kepada Siswa Tercantum/Diuraikan Pada Skenario / RPP.
2
10



b.     Motivasi Berupa Contoh atau Pertanyaan Untuk Menggali
2



                Informasi Sesuai Dengan Kompetensi.

c.     Dalam Memotivasi Dikemukakan Kompetensi yang Akan
2



                Dicapai Dalam Kegiatan Pembelajaran.
d.     Dalam Memotivasi Dikemukakan Life Skill yang Perlu Dimiliki
4



                dan Manfaatnya Dalam Kehidupan.


Jumlah =



II.     Kegiatan Inti





F.     Dalam Bentuk Klasikal:





a.     Guru Memasuki Kegiatan Inti Berkesinambungan Dengan
2
20



                Motivasi yang Telah Disampaikan.
b.     Kegiatan Inti Berpusat Pada Guru.
2



c.     Kegiatan Inti Melibatkan Siswa Untuk Menemukan Konsep
5



                Membangun / Mengkonstruksi Pengetahuan.
d.     Kegiatan Inti Sesuai dengan SK, KD, Indikator yang Ingin
5



                Dicapai dan Materi Pelajaran.
e.     Guru Memberikan Tugas Lanjutan Kepada Siswa Sesuai
6



                Dengan SK, KD dan Indikator.


Jumlah =



G.    Dalam Bentuk Diskusi / Kerja Kelompok





a.     Guru Telah Mengatur Pembagian Kelompok.
2
20



b.     Kegiatan Diskusi / Kerja Kelompok Mendapat Respon Positif
2



                Dari Siswa.
c.     Anggota Tiap Kelompok Berpartisipasi Aktif Dalam Diskusi /
5



                Kerja Kelompok.
d.     Kegiatan Diskusi/Kerja Kelompok Dilanjutkan Dengan Diskusi
5



                Kelas.
e.     Guru Menggunakan Lembar Penilaian Diskusi/Kerja Kelompok.
6





Jumlah =



III.    Sumber / Bahan / Media





a.     Sumber / Bahan / Media yang Digunakan Sesuai Dengan SK,
2
10



        KD, dan Indikator.
b.     Bahan / Media yang Disediakan Sesuai Dengan Kebutuhan
2



        Materi Pokok Pembelajaran.
c.     Menggunakan Bahan / Media Yang Otentik Dan Yang Ada Di
2



        Sekeliling Siswa.
d.     Bahan Yang Digunakan Mendorong Siswa Melakukan
4



        Pengamatan / Bertanya / Mengumpulkan Data Dan Menarik
        Kesimpulan.


Jumlah =



IV.   Penilaian





a.     Penilaian Dilakukan Sesuai Dengan IKM.
2
10



b.     Penilaian Relevan Dengan Kompetensi Dan Indikatornya.
2



c.     Penilaian Hanya Mengarah Pada Ranah Kognitif.
2



d.     Penilaian Mengarah Juga Pada Ranah Afektif Dan Psikomotor.
4





Jumlah =



V.    Penutup





A.     Dalam Bentuk Klasikal:





a.     Kegiatan Pembelajaran Sesuai Dengan Waktu Yang
2
10



                Direncanakan.
b.     Inti / Kesimpulan KBM Disimpulkan Oleh Guru.
2



c.     Inti / Kesimpulan KBM Disimpulkan Oleh Siswa.
2



d.     KBM Dilakukan Dengan Menggunakan Prinsip PAKEM.
4





Jumlah =



B.    Dalam Bentuk Diskusi / Kerja Kelompok





a.     Setiap Kelompok Menyampaikan Hasil Diskusi / Kerja
2
10



                Kelompok Di Depan Kelas.
b.     Hasil Diskusi / Kerja Kelompok Mendapat Respon Positif /
2



        Negatif Dari Kelompok Lain.
c.     Kesimpulan Hasil Diskusi / Kerja Kelompok Dilakukan Oleh
2



        Guru.
d.     Kesimpulan Hasil Diskusi / Kerja Kelompok Dilakukan Oleh
4



        Siswa Dengan Bimbingan Guru.


Jumlah =



Jumlah Nilai Riel
Jumlah Nilai Ideal
 
Kategori Penilaian: 90 s/d 100             = Sangat Baik Sekali
                              80 s/d 89    = Baik Sekali
                              60 s/d 79    = Baik
                              50 s/d 69    = Cukup
                              40 s/d 49    = Kurang
                              <40             = Kurang Sekali
 
Penilaian =                                  x 100

Hasil Penilaian = .................... x 100 = ............

Komentar / Saran ..........................................................................................................................................................................................
                                ...........................................................................................................................................................................................

                                                                                                                                               Manado, ...............................
                                      Mengetahui,
                                  Kepala Sekolah,                          Wakil Kepala Sekolah,                               Guru,




                         ................................................             ................................................          ...............................................
                         NIP. ........................................            NIP. ........................................         NIP. .......................................

Catatan:
........................................................................................................................................................................................................................
........................................................................................................................................................................................................................
........................................................................................................................................................................................................................



III.   PENUTUP


Kesimpulan
Sistem evaluasi kinerja guru adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Yang menjadi kriteria penilaian kinerja guru adalah kompetensi guru. Yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Tujuan penilaian  proses belajar mengajar lebih ditekankan pada perbaikan dan pengoptimalan kegiatan belajar mengajar itu sendiri, terutama efisiensi, keefektifan, dan produktivitasnya. Beberapa di antaranya adalah: efisiensi dan keefektifan pencapaian tujuan instruksional, keefektifan dan relevansi bahan pengajaran, produktivitas kegiatan belajar mengajar, keefektifan sumber dan sarana pengajaran, keefektifan penilaian hasil dan proses belajar.



DAFTAR PUSTAKA

Asrorul Nilam. Membangun Profesionalitas Guru. Jakarta: ELSAS, 2006.
Bahan ajar Pendidikan dan Latihan Profesi Guru Sertifikasi Guru/ Pengawas dalam Jabatan, Surabaya: LPTK, 2011.
Mulyasa. Kurikulum Berbasis Kompetensi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2003.
Nana Sudjana. Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar. Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2001.
Sehertian. Konsep Dasar dan Teknik Supervisi Pendidikan Dalam Rangka Pengembangan SDM. Jakarta: Rineka Cipta, 2000.
Suharsimi Arikunto. Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan: Edisi 2. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2012.
Undang-undang Guru dan Dosen, Jakarta: Cemerlang, 2005.
Uzer Usman. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2003.




[1] Undang-undang Guru dan Dosen (Jakarta, Cemerlang: 2005), hlm.153.
[2] Bahan ajar Pendidikan dan Latihan Profesi Guru Sertifikasi Guru / Pengawas dalam Jabatan, (Surabaya,: LPTK, 2011),hlm.6-7.
[3] M. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, (Bandung, PT. Remaja Rosdakarya: 2003),
Cet.ke-15, hlm. 15.
[4] E. Mulyasa, Kurikulum Berbasis Kompetensi, (PT. Remaja Rosdakarya, Bandung: 2003), Cet. Ke-2, hlm.60
[5] Sehertian, Konsep Dasar dan Teknik Supervisi Pendidikan Dalam Rangka Pengembangan SDM, (Rineka Cipta, Jakarta: 2000), Cet, ke- 3, hlm. 214
[6] Asrorul Nilam, Membangun Profesionalitas Guru,(Jakarta: ELSAS,2006), Cet ke 1, hlm: 162.
[7] E. Mulyasa, Standar Kompetensi Sertifikasi Guru,(Bandung:PT.Remaja Rosdakarya,2007),Cet ke-1,hlm: 117.
[8] E. Mulyasa, Standar Kompetensi Sertifikasi Guru,(Bandung:PT.Remaja Rosdakarya,2007),Cet ke-1,hlm: 117.
[9] E.Mulyasa, Standar Kompetensi sertifikasi Guru, hlm127.
[10] E Mulyasa, Standar Kompetensi sertifikasi Guru, hlm. 135-136
[11] Nana Sudjana, Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar, (Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2001), hlm: 57-58
[12] Suharsimi Arikunto, Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan: Edisi 2, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2012), hlm: 100.

No comments:

Post a Comment