I.
PENDAHULUAN
Evaluasi
merupakan terjemahan bahasa Inggris evaluation
yang
identik dengan penilaian. Istilah lain yang mempunyai makna hampir sama dengan
evaluasi adalah assessment dan measurement (pengukuran). Membahas
evaluasi tidak akan terlepas dari pengukuran dan penilaian. Evaluasi diartikan
sebagai proses menetapkan pertimbangan nilai berdasarkan pada peristiwa tentang
suatu program atau produk. Kata kunci dari pengertian evaluasi adalah proses,
pertimbangan dan nilai. Jadi evaluasi merupakan suatu proses yang dilakukan
terhadap suatu kegiatan.
Secara
umum evaluasi diartikan sebagai penilaian terhadap suatu perencanaan yang telah
dilakukan oleh suatu organisasi yang bisa dilakukan pada pertengahan bulan,
akhir bulan atau pertengahan tahun atau akhir tahun. Evaluasi kinerja guru adalah
evaluasi yang dilakukan kepada semua guru yang ada di dalam suatu organisasi
pendidikan pada tahap akhir setelah melalui tahap-tahap penelitian, perencanaan
dan penggiatan.
Evaluasi
guru sangat bermanfaat untuk menilai keberhasilan guru dalam melaksanakan
pekerjaannya, di antaranya antara lain keberhasilan guru dalam merencanakan
rancangan pembelajaran, dalam melakukan pengelolaan pembelajaran, dalam membina
hubungan dengan siswa, dan dalam melakukan penilaian. Penilaian kinerja guru
juga bermanfaat untuk meninjau kemampuan yang ada dan menentukan bentuk pembinaan
yang dibutuhkan guna meningkatkan kinerja yang ada.
II.
PEMBAHASAN
I. Evaluasi Kinerja Guru
Menurut
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009, evaluasi kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir
kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan
jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan
seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan,
sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta
keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran
atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi
sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem
evaluasi kinerja guru adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi
kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan
kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
II. Fungsi
dan tujuan Evaluasi Kinerja Guru
Secara umum, evaluasi kinerja guru memiliki 2
fungsi utama sebagai berikut:
a. Untuk
menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang
diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil
kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi
dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap
guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
b. Untuk
menghitung angka keberhasilan yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran,
pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian
kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan
promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Di
dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Bab VI tentang Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, pasal 28 dijelaskan bahwa seorang guru harus memiliki sedikitnya
empat kompetensi dasar yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi profesional dan kompetensi sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi.[1]
Secara
singkat keempat kompetensi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
Kompetensi
pedagogik adalah kemampuan mengolah pembelajaran peserta didik yang meliputi
pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,
evaluasi hasil bel ajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi
kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi
profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar
kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi sosial
adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi
dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.[2]
Dengan
demikian seorang guru pada dasarnya memiliki tugas yang sangat banyak, baik
tugas yang berkaitan dengan dinas maupun tugas di luar dinas, yaitu dalam
bentuk pengabdian, yang mana tugas tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga
jenis yakni tugas dalam bidang profesi, tugas kemanusiaan dan tugas dalam
bidang kemasyarakatan.
Dalam
bidang kemanusiaan, seorang guru harus menjadi orang tua kedua, guru harus
mampu menarik simpati sehingga menjadi idola para siswanya. Pelajaran apa pun
yang diberikan hendaknya dapat menjadi motivasi bagi siswanya dalam belajar.
Apabila seorang guru dalam berpenampilan saja sudah tidak menarik maka
kegagalan pertama adalah ia tidak akan dapat menanamkan benih pengajarannya itu
kepada para siswanya. Para siswa yang menghadapi guru yang tidak menarik, maka
mereka tidak dapat menerima pelajaran dengan maksimal.[3]
Tugas
guru sebagai profesi, meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti
meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti
mengembangkan keterampilan-keterampilan para siswa. Tugas guru dalam
kemasyarakatan yaitu untuk mencerdaskan dan mengajar masyarakat untuk menjadi
warga negara yang bermoral pancasila serta mencerdaskan bangsa Indonesia.
Kinerja
guru merupakan kemampuan yang dihasilkan oleh guru dalam melaksanakan tugas,
kewajiban dan tanggung jawabnya yaitu mendidik, mengembangkan ilmu pengetahuan,
menjadi orang tua kedua dari anak didik, mencerdaskan dan menciptakan anak
didik yang berkualitas. Istilah kinerja guru menunjukkan pada suatu keadaan di
mana guru-guru di suatu sekolah secara sungguh-sungguh melakukan hal-hal yang
terkait dengan tugas mendidik dan mengajar di sekolah. Kesungguhan kerja yang dimaksud
terlihat dengan jelas dalam usaha merencanakan program mengajarnya dengan baik,
teratur, disiplin masuk kelas untuk menyajikan materi pengajaran dan membimbing
kegiatan belajar siswa, mengevaluasi hasil belajar siswa dengan tertib/teratur
serta setia dan taat menjalankan atau menyelesaikan kegiatan sekolah lainnya
tepat waktu.
Seiring
dengan kemajuan informasi dan teknologi, saat ini terlihat jelas bahwa pihak
pengelola pendidikan baik yang berada di tingkat pusat, daerah maupun pada
level pelaksana di lapangan sedang terus melaksanakan berbagai upaya
peningkatan kinerja guru. Tujuan utama peningkatan kinerja guru adalah untuk
mewujudkan niat dan keinginan mencapai prestasi siswa yang berkualitas baik
dalam rangka merealiasikan visi reformasi pendidikan, yaitu pendidikan harus
menghasilkan manusia yang beriman, berakhlak mulia, cerdas serta manusia yang
mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.[4]
Kegiatan
peningkatan kinerja guru dapat dilaksanakan melalui dua pendekatan yaitu
kegiatan internal sekolah dan kegiatan eksternal sekolah.
Kegiatan
internal sekolah mencakup
a. Supervisi
yang dilakukan oleh kepala sekolah dan para pengawas dari kantor Dinas
Pendidikan setempat untuk meningkatkan kualitas guru.
b. Program
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang direncanakan dan dilaksanakan secara
teratur, terus-menerus dan berkelanjutan.
c. Kepala
sekolah melakukan kegiatan pengawasan yang berencana, efektif dan
berkesinambungan.
d. Kepala
sekolah dapat memotivasi dan memberikan kesempatan kepada guru-guru untuk
mengikuti kegiatan seminar atau lokakarya dan penataran dalam bidang yang
terkait dengan keahlian guru yang bersangkutan dengan cara mendatangkan para
ahli yang relevan.[5]
Sedangkan
kegiatan eksternal sekolah dapat dilakukan di luar sekolah dengan tujuan untuk
meningkatkan kompetensi dan kinerja guru dalam mengajar. Hal ini dapat
dilakukan dengan mengikuti kegiatan penataran dan pelatihan yang direncanakan
secara baik, dilaksanakan di tingkat kabupaten atau kota, propinsi dan tingkat
nasional untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mengajar guru.
III. Kriteria
Evaluasi Kinerja Guru
Yang menjadi kriteria penilaian kinerja guru
adalah kompetensi guru. Berdasarkan UU Sisdiknas Nomor 14 pasal 10 tentang guru
dan dosen, disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.[6]
1. Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi ini meliputi pemahaman terhadap
peserta didik, peencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar,
dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan
pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai
berikut:[7]
- Pemahaman
wawasan/landasan kependidikan
- Pemahaman
terhadap peserta didik
- Pengembangan
kurikulum / silabus
- Perancangan
pembelajaran
- Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis
- Pemanfaatan
teknologi pembelajaran
- Evaluasi
hasil belajar
- Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi
Kepribadian
Dalam standar nasional pendidikan,
dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Kompetensi kepribadian ini memiliki
peran dan fungsi yang sangat besar pengaruhnya terhadap pertumbuhan dan
perkembangan pribadi para peserta didik. Kompetensi kepribadian ini memiliki
peran dan fungsi yang sangat penting dalam membentuk kepribadian anak, guna
menyiapakan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM).[8]
3. Kompetensi
Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru
sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua / wali
peserta didik dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial merupakan kemampuan
guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang kurangnya memiliki kompetensi
untuk:[9]
- Berkomunikasi
secara lisan dan informasi secara fungsional
- Menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
- Bergaul
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua /
wali peserta didik
- Bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar
4. Kompetensi
Profesional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan
penguasaan materi, pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan
membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam
standar nasional pendidikan. Adapun ruang lingkup kompetensi profesional
sebagai berikut:[10]
- Mengerti
dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofis, psikologis,
sosiologis, dan sebagainya.
- Mengerti
dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik.
- Mampu
menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggungjawabnya.
- Mengerti
dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi.
- Mampu
mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang
relevan.
- Mampu
mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran.
- Mampu
melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik.
IV. Contoh
Format Evaluasi Kinerja Guru
FORMAT EVALUASI KINERJA GURU
Nama Sekolah :
……………………………………………………………..
Nama Guru :
............................................................................................
Mengajar Kelas :
............................................................................................
Mata Pelajaran :
............................................................................................
Hari/Tanggal Supervisi :
............................................................................................
Jam Ke :
............................................................................................
ASPEK YANG DINILAI DAN CARA
PENILAIAN
|
BOBOT
|
NILAI
|
KETERANGAN
|
||
Jumlah
|
S1
|
S2
|
|||
A.
Kompetensi Pedagogik
|
|
|
|
|
|
a. Menguasai karakteristik peserta didik
dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
|
2
|
20
|
|
|
|
b. Menguasai teori belajar dan
prinsip–prinsip pembelajaran yang mendidik.
|
2
|
|
|
|
|
c. Mengembangkan kurikulum yang terkait
dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
|
2
|
|
|
|
|
d. Menyelenggarakan pembelajaran yang
mendidik.
|
2
|
|
|
|
|
e. Memanfaatkan teknolgi informasi dan
komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
2
|
|
|
|
|
f. Memfasilitasi pengembangan potensi
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
|
2
|
|
|
|
|
g. Berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan peserta didik.
|
2
|
|
|
|
|
h. Menyelenggarakan penilaian dan
evaluasi proses dan hasil belajar.
|
2
|
|
|
|
|
i. Memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
|
2
|
|
|
|
|
j. Melakukan tindakan reflektif untuk
peningkatan kualitas pembelajaran.
|
2
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah =
|
|
|
|
B. Kompetensi Kepribadian
|
|
|
|
|
|
a.
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan
kebudayaan nasional indonesia.
|
2
|
10
|
|
|
|
b. Menampilkan diri sebagai pribadi yang
jujur, berakhlak mulia , dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
|
2
|
|
|
|
|
c. Menampilkan diri sebagai pribadi yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
|
2
|
|
|
|
|
d. Menunjukkan etos kerja, tanggung
jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
|
2
|
|
|
|
|
e. Menjunjung tinggi kode etik profesi
guru.
|
2
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah =
|
|
|
|
C. Kompetensi Sosial
|
|
|
|
|
|
a.
Bersikap inklusif, bertindak
objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama,
ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
|
4
|
10
|
|
|
|
b.
Berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua dan masyarakat.
|
4
|
|
|
|
|
c. Beradaptasi di tempat tugas di
seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
|
2
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah =
|
|
|
|
D.
Kompetensi Profesional
|
|
|
|
|
|
a.
Menguasai materi, struktur,
konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
|
2
|
10
|
|
|
|
b.
Menguasai standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
|
2
|
|
|
|
|
c.
Mengembangkan materi pembelajaran
yang diampu secara kreatif.
|
2
|
|
|
|
|
d.
Mengembangkan keprofesionalan
secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
|
2
|
|
|
|
|
e.
Memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
|
2
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah =
|
|
|
|
|
|||
|
|||
Penilaian = x 100
Hasil Penilaian = ....................
x 100 = ............
Komentar / Saran ..........................................................................................................................................................................................
...........................................................................................................................................................................................
Manado, ...............................
Mengetahui,
Kepala
Sekolah, Wakil
Kepala Sekolah, Guru,
................................................ ................................................ ...............................................
NIP.
........................................ NIP.
........................................ NIP.
.......................................
Catatan:
........................................................................................................................................................................................................................
........................................................................................................................................................................................................................
........................................................................................................................................................................................................................
V. Evaluasi
Proses Belajar Mengajar
Penilaian proses belajar-mengajar bertujuan
agak berbeda dengan penilaian hasil belajar . Apabila penilaian hasil belajar
lebih ditekankan pada derajat penguasaan tujuan (Instruksional) oleh para
siswa, maka tujuan penilaian proses
belajar mengajar lebih ditekankan pada perbaikan dan pengoptimalan kegiatan
belajar mengajar itu sendiri, terutama efisiensi, keefektifan, dan
produktivitasnya. Beberapa di antaranya adalah: efisiensi dan keefektifan
pencapaian tujuan instruksional, keefektifan dan relevansi bahan pengajaran,
produktivitas kegiatan belajar mengajar, keefektifan sumber dan sarana pengajaran,
keefektifan penilaian hasil dan proses belajar.
Sejalan dengan tujuan tersebut, dimensi
penilaian proses belajar-mengajar berkenaan dengan komponen-komponen yang
membentuk proses belajar mengajar dan keterkaitan atau hubungan diantara
komponen-komponen tersebut. Komponen pengajaran sebagai dimensi penilaian
proses belajar-mengajar setidak-tidaknya mencakup:[11]
1. Tujuan
pengajaran atau tujuan instruksional
Komponen tujuan instruksional meliputi
aspek-aspek ruang lingkup tujuan, abilitas yang terkandung di dalamnya, rumusan
tujuan, kesesuaian dengan kemampuan siswa, jumlah waktu yang tersedia untuk
mencapainya, kesesuaiannya dengan kurikulum yang berlaku, keterlaksanaannya
dalam pengajaran.
2. Bahan
pengajaran
Komponen Bahan pengajaran meliputi ruang
lingkupnya, kesesuaian dengan tujuan, tingkat kesulitan bahan, kemudahan
memperoleh dan mempelajarinya, daya gunanya bagi siswa, keterlaksanaan sesuai
dengan waktu yang tersedia, sumber-sumber untuk mempelajarinya, cara
mempelajarinya, kesinambungan bahan, relevansi bahan dengan kebutuhan siswa,
prasyarat mempelajarinya.
3. Kondisi
siswa dan kegiatan belajarnya
Komponen siswa meliputi kemampuan prasyarat,
minat dan perhatian, motivasi, sikap, cara belajar, kesulitan belajar,
fasilitas belajar yang dimiliki, hubungan sosial dengan teman sekelas, masalah
belajar yang dihadapi, karakteristik dan kepribadian, kebutuhan belajar,
identitas siswa, dan keluarganya yang erat kaitannya dengan pendidikan di
sekolah.
4. Kondisi
guru dan kegiatan mengajarnya
Komponen guru, yang meliputi penguasaan mata
pelajaran, keterampilan mengajar, sikap keguruan, pengalaman mengajar, cara
mengajar, cara menilai, kemauan mengembangkan profesinya, keterampilan
berkomunikasi, kepribadian, kemauan dan kemampuan memberikan bantuan dan
bimbingan kepada siswa, hubungan dengan siswa dan rekan sejawatnya, penampilan dirinya,
keterampilan lain yang diperlukan.
5. Alat
dan sumber belajar yang digunakan
Komponen alat dan sumber belajar yang
meliputi jenis alat dan jumlahnya, daya guna, kemudahan pengadaannya,
kelengkapannya, manfaatnya bagi siswa dan guru, cara menggunakannya.
6. Teknik
dan cara pelaksanaan penilaian
Komponen penilaian yang meliputi jenis alat
penilaian yang digunakan, isi dan rumus pertanyaan, pemeriksaan dan
interpretasinya, sistem penilaian yang digunakan, pelaksanaan penilaian, tindak
lanjut hasil penilaian, pemanfaatan hasil penilaian, administrasi penilaian,
tingkat kesulitan soal, validitas dan reliabilitas soal penilaian (reliabilitas berkaitan dengan masalah
kepercayaan), daya pembeda, frekuensi penilaian, dan perencanaan penilaian.
VI. Kriteria
Penilaian Proses Belajar Mengajar
Beberapa kriteria yang bisa digunakan dalam
menilai proses belajar mengajar diantaranya:[12]
1. Konsistensi
kegiatan belajar mengajar dengan kurikulum
Dalam hal ini peran kurikulum sebagai acuan
apa yang seharusnya dilaksanakan dalam proses belajar mengajar.
2. Keterlaksanaannya
oleh guru
Dalam hal ini adalah sejauh mana kegiatan dan
program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan oleh guru dan tanpa mengalami
kesulitan yang berarti. Dengan demikian apa yang direncanakan dapat
dilaksanakan sebagaimana harusnya.
3. Keterlaksanaannya
oleh siswa
Dalam hal ini dinilai sejauh mana siswa
melakukan kegiatan belajar sesuai dengan program yang telah ditentukan oleh guru
tanpa mengalami hambatan dan kesulitan berarti.
4. Motivasi
belajar siswa
Keberhasilan proses belajar mengajar dapat
dilihat dari motivasi belajar yang ditunjukkan oleh para siswa pada saat
melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
5. Keefektifan
para siswa dalam kegiatan belajar
Penilaian proses belajar mengajar terutama
adalah melihat sejauh mana keefektifan siswa dalam mengikuti proses belajar
mengajar.
6. Interaksi
guru dengan siswa
Interaksi guru dengan siswa berkenaan dengan
komunikasi atau hubungan timbal balik atau hubungan dua arah antara siswa
dengan guru dan/ atau siswa dengan siswa dalam melakukan kegiatan belajar
mengajar.
7. Kemampuan
atau keterampilan guru mengajar
Keterampilan atau kemampuan guru mengajar
merupakan puncak keahlian guru yang profesional sebab merupakan semua kemampuan
yang telah dimilikinya dalam hal bahan pengajaran, komunikasi dengan siswa,
metode mengajar, dll.
8. Kualitas
hasil belajar yang dicapai oleh siswa
Salah satu keberhasilan proses
belajar-mengajar dilihat dari hasil belajar yang dicapai oleh siswa.
VII. Contoh
Format Evaluasi Kinerja Guru dan PBM
FORMAT
PENILAIAN PROSES BELAJAR MENGAJAR
Nama Sekolah :
……………………………………………………………..
Nama Guru :
............................................................................................
Mengajar Kelas :
............................................................................................
Mata Pelajaran :
............................................................................................
Hari/Tanggal Supervisi :
............................................................................................
Jam Ke :
............................................................................................
ASPEK YANG DINILAI DAN CARA
PENILAIAN
|
BOBOT
|
NILAI
|
KETERANGAN
|
|||
Jumlah
|
S1
|
S2
|
||||
A.
Perangkat Pembelajaran
|
|
|
|
|
|
|
a. Memiliki Kalender Pendidikan.
|
2
|
20
|
|
|
|
|
b. Menyusun Program Tahunan.
|
4
|
|
|
|
||
c. Menyusun Program Semester.
|
4
|
|
|
|
||
d. Membuat Silabus.
|
4
|
|
|
|
||
e. Membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP).
|
6
|
|
|
|
||
|
|
Jumlah =
|
|
|
|
|
B.
KELENGKAPAN SKENARIO PEMBELAJARAN
(RPP)
|
|
|
|
|
|
|
a. Identitas Lengkap.
|
2
|
10
|
|
|
|
|
b. Tercantum / Memuat SK, KD, Indikator
dan Materi Pokok.
|
2
|
|
|
|
||
c. Berisi Pengalaman Belajar / Langkah
Mengajar, Sumber/Bahan/ Media Belajar.
|
2
|
|
|
|
||
d. Ada Penilaian yang Terdiri Dari IKM, Bentuk Instrumen, dan Contoh Instrumen.
|
2
|
|
|
|
||
e. Ada Kunci Jawaban dan Uraian Tugas
Berikutnya.
|
2
|
|
|
|
||
|
|
Jumlah =
|
|
|
|
|
E.
KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
|
|
|
|
|
|
|
I.
Pendahuluan / Motivasi
|
|
|
|
|
|
|
a. Kegiatan Guru Memberikan Motivasi
Kepada Siswa Tercantum/Diuraikan Pada Skenario / RPP.
|
2
|
10
|
|
|
|
|
b. Motivasi Berupa Contoh atau
Pertanyaan Untuk Menggali
|
2
|
|
|
|
||
Informasi Sesuai Dengan
Kompetensi.
|
|
|||||
c. Dalam Memotivasi Dikemukakan
Kompetensi yang Akan
|
2
|
|
|
|
||
Dicapai Dalam Kegiatan
Pembelajaran.
|
||||||
d. Dalam Memotivasi Dikemukakan Life
Skill yang Perlu Dimiliki
|
4
|
|
|
|
||
dan Manfaatnya Dalam
Kehidupan.
|
||||||
|
|
Jumlah =
|
|
|
|
|
II.
Kegiatan Inti
|
|
|
|
|
|
|
F.
Dalam Bentuk Klasikal:
|
|
|
|
|
|
|
a. Guru Memasuki Kegiatan Inti Berkesinambungan Dengan
|
2
|
20
|
|
|
|
|
Motivasi yang Telah
Disampaikan.
|
||||||
b. Kegiatan Inti Berpusat Pada Guru.
|
2
|
|
|
|
||
c. Kegiatan Inti Melibatkan Siswa Untuk
Menemukan Konsep
|
5
|
|
|
|
||
Membangun / Mengkonstruksi
Pengetahuan.
|
||||||
d. Kegiatan Inti Sesuai dengan SK, KD,
Indikator yang Ingin
|
5
|
|
|
|
||
Dicapai dan Materi Pelajaran.
|
||||||
e. Guru Memberikan Tugas Lanjutan Kepada
Siswa Sesuai
|
6
|
|
|
|
||
Dengan SK, KD dan Indikator.
|
||||||
|
|
Jumlah =
|
|
|
|
|
G.
Dalam Bentuk Diskusi / Kerja Kelompok
|
|
|
|
|
|
|
a. Guru Telah Mengatur Pembagian
Kelompok.
|
2
|
20
|
|
|
|
|
b. Kegiatan Diskusi / Kerja Kelompok
Mendapat Respon Positif
|
2
|
|
|
|
||
Dari Siswa.
|
||||||
c. Anggota Tiap Kelompok Berpartisipasi
Aktif Dalam Diskusi /
|
5
|
|
|
|
||
Kerja Kelompok.
|
||||||
d. Kegiatan Diskusi/Kerja Kelompok
Dilanjutkan Dengan Diskusi
|
5
|
|
|
|
||
Kelas.
|
||||||
e. Guru Menggunakan Lembar Penilaian
Diskusi/Kerja Kelompok.
|
6
|
|
|
|
||
|
|
Jumlah =
|
|
|
|
|
III. Sumber / Bahan / Media
|
|
|
|
|
|
|
a. Sumber / Bahan / Media yang Digunakan
Sesuai Dengan SK,
|
2
|
10
|
|
|
|
|
KD,
dan Indikator.
|
||||||
b. Bahan / Media yang Disediakan Sesuai
Dengan Kebutuhan
|
2
|
|
|
|
||
Materi
Pokok Pembelajaran.
|
||||||
c. Menggunakan Bahan / Media Yang
Otentik Dan Yang Ada Di
|
2
|
|
|
|
||
Sekeliling
Siswa.
|
||||||
d. Bahan Yang Digunakan Mendorong Siswa
Melakukan
|
4
|
|
|
|
||
Pengamatan
/ Bertanya / Mengumpulkan Data Dan Menarik
|
||||||
Kesimpulan.
|
||||||
|
|
Jumlah =
|
|
|
|
|
IV. Penilaian
|
|
|
|
|
|
|
a. Penilaian Dilakukan Sesuai Dengan IKM.
|
2
|
10
|
|
|
|
|
b. Penilaian Relevan Dengan Kompetensi
Dan Indikatornya.
|
2
|
|
|
|
||
c. Penilaian Hanya Mengarah Pada Ranah
Kognitif.
|
2
|
|
|
|
||
d. Penilaian Mengarah Juga Pada Ranah
Afektif Dan Psikomotor.
|
4
|
|
|
|
||
|
|
Jumlah =
|
|
|
|
|
V. Penutup
|
|
|
|
|
|
|
A.
Dalam Bentuk Klasikal:
|
|
|
|
|
|
|
a. Kegiatan Pembelajaran Sesuai Dengan
Waktu Yang
|
2
|
10
|
|
|
|
|
Direncanakan.
|
||||||
b. Inti / Kesimpulan KBM Disimpulkan
Oleh Guru.
|
2
|
|
|
|
||
c. Inti / Kesimpulan KBM Disimpulkan
Oleh Siswa.
|
2
|
|
|
|
||
d. KBM Dilakukan Dengan Menggunakan
Prinsip PAKEM.
|
4
|
|
|
|
||
|
|
Jumlah =
|
|
|
|
|
B.
Dalam Bentuk Diskusi / Kerja Kelompok
|
|
|
|
|
|
|
a. Setiap Kelompok Menyampaikan Hasil
Diskusi / Kerja
|
2
|
10
|
|
|
|
|
Kelompok Di Depan Kelas.
|
||||||
b. Hasil Diskusi / Kerja Kelompok
Mendapat Respon Positif /
|
2
|
|
|
|
||
Negatif
Dari Kelompok Lain.
|
||||||
c. Kesimpulan Hasil Diskusi / Kerja
Kelompok Dilakukan Oleh
|
2
|
|
|
|
||
Guru.
|
||||||
d. Kesimpulan Hasil Diskusi / Kerja
Kelompok Dilakukan Oleh
|
4
|
|
|
|
||
Siswa
Dengan Bimbingan Guru.
|
||||||
|
|
Jumlah =
|
|
|
|
|
|
|
Penilaian = x 100
Hasil Penilaian = ....................
x 100 = ............
Komentar / Saran ..........................................................................................................................................................................................
...........................................................................................................................................................................................
Manado, ...............................
Mengetahui,
Kepala
Sekolah, Wakil
Kepala Sekolah, Guru,
................................................ ................................................ ...............................................
NIP.
........................................ NIP.
........................................ NIP.
.......................................
Catatan:
........................................................................................................................................................................................................................
........................................................................................................................................................................................................................
........................................................................................................................................................................................................................
III. PENUTUP
Kesimpulan
Sistem evaluasi kinerja guru
adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru
dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan
dalam unjuk kerjanya. Yang menjadi kriteria penilaian kinerja guru adalah
kompetensi guru. Yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Tujuan penilaian proses belajar mengajar lebih ditekankan pada
perbaikan dan pengoptimalan kegiatan belajar mengajar itu sendiri, terutama
efisiensi, keefektifan, dan produktivitasnya. Beberapa di antaranya adalah:
efisiensi dan keefektifan pencapaian tujuan instruksional, keefektifan dan
relevansi bahan pengajaran, produktivitas kegiatan belajar mengajar,
keefektifan sumber dan sarana pengajaran, keefektifan penilaian hasil dan
proses belajar.
DAFTAR PUSTAKA
Asrorul Nilam. Membangun Profesionalitas Guru. Jakarta: ELSAS, 2006.
Bahan ajar Pendidikan dan Latihan Profesi
Guru Sertifikasi Guru/ Pengawas dalam Jabatan, Surabaya: LPTK, 2011.
Mulyasa. Kurikulum
Berbasis Kompetensi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2003.
Nana Sudjana. Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar. Bandung: PT Remaja Rosda
Karya, 2001.
Sehertian. Konsep Dasar dan Teknik Supervisi Pendidikan Dalam Rangka Pengembangan
SDM. Jakarta: Rineka Cipta, 2000.
Suharsimi Arikunto. Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan: Edisi 2. Jakarta: PT Bumi Aksara,
2012.
Undang-undang Guru dan Dosen, Jakarta:
Cemerlang, 2005.
Uzer Usman. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2003.
[1] Undang-undang
Guru dan Dosen (Jakarta, Cemerlang: 2005), hlm.153.
[2]
Bahan ajar Pendidikan dan Latihan Profesi Guru Sertifikasi Guru / Pengawas
dalam Jabatan, (Surabaya,: LPTK, 2011),hlm.6-7.
[3] M.
Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional,
(Bandung, PT. Remaja Rosdakarya: 2003),
Cet.ke-15, hlm. 15.
[4] E.
Mulyasa, Kurikulum Berbasis Kompetensi,
(PT. Remaja Rosdakarya, Bandung: 2003), Cet. Ke-2, hlm.60
[5]
Sehertian, Konsep Dasar dan Teknik
Supervisi Pendidikan Dalam Rangka Pengembangan SDM, (Rineka Cipta, Jakarta:
2000), Cet, ke- 3, hlm. 214
[6]
Asrorul Nilam, Membangun Profesionalitas
Guru,(Jakarta: ELSAS,2006), Cet ke 1, hlm: 162.
[7] E.
Mulyasa, Standar Kompetensi Sertifikasi
Guru,(Bandung:PT.Remaja Rosdakarya,2007),Cet ke-1,hlm: 117.
[8] E.
Mulyasa, Standar Kompetensi Sertifikasi
Guru,(Bandung:PT.Remaja Rosdakarya,2007),Cet ke-1,hlm: 117.
[9] E.Mulyasa,
Standar Kompetensi sertifikasi Guru,
hlm127.
[10] E
Mulyasa, Standar Kompetensi sertifikasi
Guru, hlm. 135-136
[11] Nana
Sudjana, Penilaian Hasil Proses Belajar
Mengajar, (Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2001), hlm: 57-58
[12] Suharsimi
Arikunto, Dasar-Dasar Evaluasi
Pendidikan: Edisi 2, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2012), hlm: 100.
No comments:
Post a Comment